Penyidik Kejaksaan Negeri

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mulai menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Keluarga Miskin (BKM) untuk siswa kurang mampu tingkat SMA/SMK/MA di Kota Palopo. Penyelidikan dilakukan menyusul adanya rekomendasi Komisi I DPRD Palopo yang menengarai terjadi penyelewengan dalam penyaluran dana BKM tahun anggaran 2009- 2010 itu.

Kasus ini mulai diselidiki sehingga sejumlah saksi yang mengetahui pencairan dan penyaluran dana BKM ini akan dimintai keterangannya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo Ivan Nusu kemarin. Menurut Ivan Nusu, sejumlah kepala sekolah akan dimintai keterangannya mengenai teknis penyaluran dana BKM.Alasannya, pencairan dana BKM ini langsung melalui rekening sekolah sesuai jumlah siswa miskin di masing-masing sekolah.

Dalam kasus ini,diduga terjadinya penyimpangan dana karena para kepala sekolah menandatangani berkas pencairan dana untuk 10 bulan pertanggungjawaban keuangan. Namun kenyataannya, dana BKM yang tersalur hanya tiga bulan setiap tahun pada 2009 dan 2010. Ketua Forum Komunikasi Guru (FKG) Palopo, Haneng Amiruddin mengatakan, para kepala sekolah bisa dijadikan tersangka karena menandatangani berkas pencarian dana BKM 10 bulan, tetapi yang diterima hanya tiga bulan.

Namun, Haneng mengakui posisi kepala sekolah dilematis karena prosedur pencairan dana BKM harus didahului penandatanganan berkas pencairan sebelum dananya masuk ke rekening sekolah. Diduga, penyalahgunaan anggaran pada program ini mencapai Rp400 juta setiap tahunnya. Demikian catatan online Xchanger tentang Penyidik Kejaksaan Negeri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel