Ungkapan Armin Sapidin
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Ungkapan ini sangat tepat dialamatkan kepada Asisten Manager Operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panakkukang, Armin Sapidin. Belum juga menghabiskan masa hukumannya atas perkara pencucian uang, Armin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Armin Sapidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengisian Automatic Teller Machine(ATM) di BRI Panakkukang yang merugikan Negara Rp5,3 miliar. Armin dinilai melakukan praktik tersebut dengan sengaja mengurangi isi ATM.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar Syahrul Juaksha, pihaknya telah memeriksa Armin sebagai tersangka di Rumah Tahanan Klas I Makassar, Senin lalu.“Hasil pemeriksaan dan bukti yang dikantongi kejaksaan dalam kasus korupsi pengisian ATM ini, mengarah ke Armin Sapidin,” katanya, kemarin.
Kini Kejari Makassar sisa menunggu perampungan berkas untuk dilakukan pelimpahan tahap kedua dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. “Sementara tersangkanya baru satu, pengembangan akan dilanjutkan saat persidangan,” kata Syahrul. Armin dijebloskan ke penjara setelah terbukti melakukan pidana umum percobaan pencucian uang dari dana nasabah di BRI Panakkukang.
Armin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Selain Armin kini Kejari Makassar mengejar kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Korupsi pengisian uang di ATM BRI Cabang Panakkukang terjadi sejak 2010 dan 2011, dengan 11 unit ATM yang berada dibawah naungan BRI Panakkukang.