Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sudah mengajukan usulan nilai upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp1.497.838 kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jumat, 18 November 2011. Penetapan nilai UMP masih menunggu kajian dari tim gubernur dan membutuhkan waktu dua hingga tiga minggu lagi.

Nilai usulan tersebut 100 persen, sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dikaji Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Rekomendasi itu sudah 100 persen sesuai KHL dan sesuai tuntutan serikat pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukendar.

Menurut Deded, penetapan nilai UMP tersebut adalah hak prerogratif gubernur dan nilai usulan yang sudah diajukan masih bisa berubah. "Tidak serta merta kemudian diteken, tapi masih ada kajian lagi dari tim gubernur," ujarnya. Deded mengatakan, nilai usulan UMP tersebut sudah disetujui dan diteken seluruh unsur Dewan Pengupahan pada 27 Oktober 2011 lalu.

Dia juga meluruskan kesalahan anggapan bahwa, angka usulan UMP itu pembagian dari gabungan antara nilai usulan Dewan Pengupahan sebesar Rp1.529.150 dan nilai Apindo yang sebesar Rp1.412.000. Bukan Rp1.466.000 seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Bukan itu. Sebetulnya, Dewan Pengupahan belum pernah menetapkan angka Rp1.529.150 itu. Jadi mereka (para buruh) yang protes itu mengambil dari perhitungan kasarnya, belum disetujui," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pengupahan Aryana Satrya mengakui ada kelemahan dalam hal sosialisasi terhadap para serikat pekerja. Sehingga muncul kesalahpahaman terhadap nilai usulan UMP tersebut. Ini kelemahan kami yang akan kami perbaiki. Sosialisasi memang sudah dilakukan tapi belum sistematis," kata Aryana.

Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, juga anggota Dewan Pengupahan DKI, Mas Muanam mengatakan, protes yang dilakukan Forum Buruh Jakarta belakangan ini karena ada perbedaan cara pandang.

Sebelumnya, Juru Bicara Forum Buruh Jakarta Muhamad Rusdi yang juga Sekjen DPP Aspek Indonesia mengatakan, akan melakukan mogok kerja pada 21-25 November 2011 karena pemerintah dinilai tak memenuhi tuntutan UMP sesuai KHL.

Menanggapi itu, Mas Muanam mengatakan, sebenarnya yang berhak dan memiliki kewenangan memberikan pernyataan UMP adalah Aspek tingkat Provinsi DKI Jakarta. Bukan DPP, tapi lebih ke DPD yang memberikan statement. Ini beda kewenangan," tegasnya. Ketika ditanya tidak ada keselarasan dari unsur serikat pekerja, Muanam mengatakan, hanya ada perbedaan cara pandang saja.

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel