Program IASmo Bebas

Program IASmo Bebas yang selama ini didengung- dengungkan berhasil, ternyata tidak sepenuhnya benar. Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan masih dikenakan biaya hingga Rp300 ribu seperti di Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang. Warga yang ingin mengurus akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya diwajibkan untuk membayar sejumlah uang jika ingin dipercepat penyelesaiannya.

Padahal, itemtersebut, telah ditanggung dalam program IASmoBebas. Pungutan liar (pungli) ini bahkan diakui langsung oleh Lurah Tamamaung, Abd Rahim, kemarin. Bahkan, Lurah Tamamaung secara khusus mendatangi Bagian Humas Pemkot Makassar, untuk menyampaikan rencana pengembalian uang yang dipungut jajarannya tersebut, kemarin. Kedatangannya terkait adanya laporan pengaduan yang masuk ke bagian Humas, beberapa hari sebelumnya.

Di depan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas Pemkot, Firman, Rahim berjanji akan mengembalikan uang tersebut, paling lambat hari ini. Pengembalian dilakukan dengan pertimbangan pungutan tersebut tidak dibenarkan sama sekali, karena masuk item program IASmoBebas. “Kita sudah fasilitasi dan lurah siap mengembalikannya. Sesuai laporan warga,itu dimintai uang oleh pegawai disana, saat mengurus akta kematian. Padahal itu kan masuk item gratis di IASmo Bebas,” papar Firman, yang juga Kasubag Pengaduan Humas, kemarin. Berdasarkan informasi, warga yang mengurus akta kependudukan, termasuk kematian, dipungut mulai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, bila ingin diterbitkan secepatnya.

Terkait adanya aparat lurah yang terindikasi melakukan pungli, mendapat respon dari pihak legislator. Wakil rakyat ini, secara tegas meminta wali kota agar lebih serius menyikapi persoalan ini, guna menghindari kejadian serupa. “Legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan meminta wali kota segera memanggil lurahnya yang terindikasi melakukan pungli karena akan mengganggu terwujudnya good goverment,”tandas Ketua Komisi A DPRD Makassar, Yusuf Gunco, kemarin. Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco, mengharapkan, setiap laporan warga harus ditindaklanjuti secara cepat dan serius. Sebab, aparat kelurahan dituntut bekerja sebagai pelayan masyarakat yang profesional.

“Harus ada tindakan tegas bagi aparat yang melakukan pelanggaran. Apalagi terkait dengan pelayanan masyarakat. Kami akan menindaklanjuti semua laporan warga terkait pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak sesuai aturan,”tambah politikus Partai Golkar ini. Selain itu, Yugo juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membiasakan diri menempuh cara-cara by pass atau memberikan uang setiap pengurusan yang tidak sesuai prosedur. Menurut dia, praktek tersebut kerap memicu dan rentan disalahgunakan oknum tertentu, meski mengetahui pungutan seperti itu sangat bertentangan dengan aturan yang ada di pemerintahan.

“Kalau ada pengurusan warga yang mestinya sehari bisa selesai jangan ditundatunda. Para lurah mesti juga lebih banyak di kantor untuk memberikan pelayanan administrasi. Jangan ada lurah di warkop diluar jam kerja karena mereka merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,“ papar dia. Demikian catatan online Xchanger tentang Program IASmo Bebas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel